1.
Faktor penyebab pembrontakan PKI 1948
Pemberontakan
PKI terjadi akibat Persetujuan perjanjian Renville, sehingga kabinet Amir
Syarifuddin jatuh karena dianggap terlalu menguntungkan Belanda. Perjanjian
Renville dianggap tidak menjamin secara tegas kedudukan dan kelangsungan hidup
Republik Indonesia. Hasil perjanjian Renville membuat posisi indonesia
bertambah sulit. Isi perjanjian itu adalah sebagai berikut:
1. Wilayah Indonesia diakui berdasarkan
garis demarkasi (garis Van Mook), yaitu garis khayal yang dibuat Van Mook
sebagai batas wilayah kekuasaan Indonesia dan wilayah kekuasaan Belanda.
2.
Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai diserahkan kepada
Republik Indonesia Serikat yang akan segera dibentuk
3.
RIS mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Kerajaan Belanda dalam
Uni-Indonesia-Belanda.
4.
Republik Indonesia merupakan Bagian dari Republik Indonesia Serikat.
5.
Sebelum RIS terbentuk, Kerajaan Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya
kepada pemerintahan federal sementara.
Pemberontakan PKI
terjadi akibat Persetujuan perjanjian Renville, sehingga kabinet Amir
Syarifuddin jatuh karena dianggap terlalu menguntungkan Belanda. Perjanjian
Renville dianggap tidak menjamin secara tegas kedudukan dan kelangsungan hidup
Republik Indonesia. Hasil perjanjian Renville membuat posisi indonesia
bertambah sulit. Isi perjanjian itu adalah sebagai berikut:
1.
Wilayah Indonesia diakui berdasarkan garis demarkasi (garis Van Mook), yaitu
garis khayal yang dibuat Van Mook sebagai batas wilayah kekuasaan Indonesia dan
wilayah kekuasaan Belanda.
2.
Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai diserahkan kepada
Republik Indonesia Serikat yang akan segera dibentuk
3.
RIS mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Kerajaan Belanda dalam
Uni-Indonesia-Belanda.
4.
Republik Indonesia merupakan Bagian dari Republik Indonesia Serikat.
5.
Sebelum RIS terbentuk, Kerajaan Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya
kepada pemerintahan federal sementara.
2.
Pembrontakan APRA yang dipimpin o/ westerling
Peristiwa
Kudeta Angkatan Perang Ratu Adil
atau Kudeta 23 Januari adalah peristiwa yang terjadi pada 23 Januari 1950
di mana kelompok milisi Angkatan
Perang Ratu Adil
(APRA) yang ada di bawah pimpinan mantan Kapten KNIL
Raymond
Westerling yang juga
mantan komandan Depot
Speciale Troepen (Pasukan Khusus) KNIL, masuk ke kota Bandung dan membunuh semua orang berseragam TNI
yang mereka temui. Aksi gerombolan ini telah direncanakan beberapa bulan sebelumnya
oleh Westerling dan bahkan telah diketahui oleh pimpinan tertinggi militer
Belanda.
Pada bulan
November 1949, dinas rahasia
militer Belanda menerima laporan, bahwa Westerling telah mendirikan organisasi
rahasia yang mempunyai pengikut sekitar 500.000 orang. Laporan yang diterima
Inspektur Polisi Belanda J.M. Verburgh pada 8 Desember 1949 menyebutkan bahwa nama organisasi
bentukan Westerling adalah "Ratu Adil Persatuan
Indonesia"
(RAPI) dan memiliki satuan bersenjata yang dinamakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). Pengikutnya
kebanyakan adalah mantan anggota KNIL dan yang melakukan desersi dari pasukan
khusus KST/RST. Dia juga mendapat bantuan dari temannya orang Tionghoa, Chia Piet Kay, yang dikenalnya
sejak berada di kota Medan.Pada 5 Desember malam, sekitar pukul 20.00 Westerling menelepon Letnan Jenderal Buurman van Vreeden, Panglima Tertinggi Tentara Belanda, pengganti Letnan Jenderal Spoor. Westerling menanyakan bagaimana pendapat van Vreeden, apabila setelah penyerahan kedaulatan Westerling berencana melakukan kudeta terhadap Sukarno dan kliknya. Van Vreeden memang telah mendengar berbagai kabar, antara lain ada sekelompok militer yang akan mengganggu jalannya penyerahan kedaulatan. Juga dia telah mendengar mengenai kelompoknya Westerling.
Jenderal van Vreeden, sebagai yang harus bertanggung-jawab atas kelancaran "penyerahan kedaulatan" pada 27 Desember 1949, memperingatkan Westerling agar tidak melakukan tindakan tersebut, tetapi van Vreeden tidak segera memerintahkan penangkapan Westerling.
3.
Sikap Andi Azis terhadap kedatangan APRIS
Permintaan
Andi Azis
1.
Menuntut
agar pasukan bekas KNIL saja yang bertanggung jawab atas keamanan di Negara
Indonesia Timur.
2.
Menentang
masuknya pasukan APRIS dari TNI
3.
Mempertahankan
tetap berdirinya Negara Indonesia Timur.
Latar
Belakang
1. Timbulnya
pertentangan pendapat mengenai peleburan Negara bagian Indonesia Timur (NIT) ke
dalam negara RI. Ada pihak yang tetap menginginkan NIT tetap dipertahankan dan
tetap merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS), sedangkan
di satu pihak lagi menginginkan NIT melebur ke negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di Yogyakarta.
2. Ada
perasaan curiga di kalangan bekas anggota – anggota KNIL yang disalurkan ke
dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Setikat (APRIS)/TNI. Anggota – anggota
KNIL beranggapan bahwa pemerintah akan menganaktirikannya, sedangkan pada pihak
TNI sendiri ada semacam kecanggungan untuk bekerja sama dengan bekas lawan
mereka selama perang kemerdekaan.
Kedua hal
tersebut mendorong lahirnya pemberontakan bersenjata yang dipimpin oleh bekas
tentara KNIL, Andi Aziz, pada tanggal 5 April 1950. Padahal sebelumnya,
pemerintah telah mengangkat Andi Aziz menjadi Kapten dalam suatu acara
pelantikan penerimaan bekas anggota KNIL ke dalam tubuh APRIS pada tanggal 30
Maret 1950. Namun, karena Kapten Andi Aziz termakan hasutan Mr. Dr. Soumokil
yang menginginkan tetap dipertahankannya Negara Indonesia Timur (NIT), akhirnya
ia mengerahkan anak buahnya untuk menyerag Markas Panglima Territorium. Ia
bersama anak buahnya melucuti senjata TNI yang menjaga daerah tersebut. Di
samping itu, Kapten Andi Abdul Aziz berusaha menghalang – halangi pendaratan
pasukan TNI ke Makassar karena dianggapnya bahwa tanggung jawab Makassar harus
berada di tangan bekas tentara KNIL.
Kapten
Andi Aziz mengeluarkan pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah pusat di
Jakarta. Adapun isi pernyataan itu adalah sebagai berikut :
1. Negara
Indonesia Timur harus tetap dipertahankan agar tetap berdiri menjadi bagian
dari RIS.
2. Tanggung
jawab keselamatan daerah NIT agar diserahkan kepada pasukan KNIL yang telah
masuk menjadi anggota APRIS. TNI yang bukan berasal dari KNIL tidak perlu turut
campur.
3. Presiden
Soekarno dan Perdana Menteri Hatta supaya tidak mengizinkan NIT dibubarkan dan
bersatu dengan Republik Indonesia.
4. Kronologi
pemberontakan RMS
Pemberontakan
Republik Maluku Selatan (RMS) yang dipimpin oleh Mr. Dr. Christian Robert
Steven Soumokil (mantan jaksa agung NIT) merupakan sebuah gerakan sparatisme
yang bertujuan bukan hanya ingin memisahkan diri dari NIT melainkan untuk
membentuk Negara sendiri terpisah dari RIS. Soumokil awalnya sudah terlibat
dalam pemberontakan Andi Aziz akan tetapi dia dapat melarikan diri ke Maluku.
Soumokil juga dapat memindahkan pasukan KNIL dan pasukan Baret Hijau dari
Makasar ke Ambon
Pemberontakan
RMS yang didalangi oleh mantan jaksa agung NIT, Soumokil bertujuan untuk
melepaskan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum
diproklamasikannya Republik Maluku Selatan (RMS), Gubernur Sembilan Serangkai
yang beranggotakan pasukan KNIL dan partai Timur Besar terlebih dahulu
melakukan propaganda terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
memisahkan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan RI. Di sisi lain, dalam
menjelang proklamasi RMS, Soumokil telah berhasil mengumpulkan kekuatan dari
masyarakat yang berada di daerah Maluku Tengah. Sementara itu, sekelompok orang
yang menyatakan dukungannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam
dan dimasukkan ke penjara karena dukungannya terhadap NKRI dipandang buruk oleh
Soumokil. Dan pada tanggal 25 April 1950, para anggota RMS memproklamasikan
berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS), dengan J.H Manuhutu sebagai Presiden
dan Albert Wairisal sebagai Perdana Menteri. Para menterinya terdiri atas
Mr.Dr.C.R.S Soumokil, D.j. Gasperz, J. Toule, S.J.H Norimarna, J.B
Pattiradjawane, P.W Lokollo, H.F Pieter, A. Nanlohy, Dr.Th. Pattiradjawane,
Ir.J.A. Manusama, dan Z. Pesuwarissa. Pada tanggal 27 April 1950 Dr.J.P.
Nikijuluw ditunjuk sebagai Wakil Presiden RMS untuk daerah luar negeri dan
berkedudukan di Den Haang, Belanda, dan pada 3 Mei 1950, Soumokil menggantikan
Munuhutu sebagai Presiden Rakyat Maluku Selatan. Pada tanggal 9 Mei, dibentuk
sebuah Angkatan Perang RMS (APRMS) dan Sersan Mayor KNIL, D.J Samson diangkat
sebagai panglima tertinggi di angkatan perang tersebut. Untuk kepala staf-nya,
Soumokil mengangkat sersan mayor Pattiwale, dan anggota staf lainnya terdiri
dari Sersan Mayor Kastanja, Sersan Mayor Aipassa, dan Sersan Mayor Pieter.
Untuk sistem kepangkatannya mengikuti system dari KNIL.[6] Upaya Penumpasan
Pemberontakan RMS Pemerintah RIS berusaha mengatasi masalah ini dengan damai
yaitu dengan jalan mengirimkan dr. Leimena. Tapi misi damai ini ditolak oleh
Soumokil, bahkan mereka meminta bantuan, perhatian dan pengakuan dari dunia
luar, terutama dari negeri Belanda, Amerika Serikat dan Komisi PBB untuk
Indonesia. Misi perdamaian yang kemudian dikirimkan terdiri dari politikus,
pendeta, dokter, wartawan, meskipun berhasil diberangkatkan tetapi tidak dapat
bertemu dengan pengikut Soumokil. Karena usaha kompromi mengalami jalan buntu,
maka akhirnya pemerintah terpaksa menumpas petualangan itu dengan kekuatan
senjata. Exspedisi militer untuk menumpas RMS disebut Gerakan Operasi Militer
(GOM) III. Selaku pemimpin exspedisi ditunjuk Kolonel Kawilarang, Panglima
Tentara dan Territorium Indonesia Timur.[7] Setelah pemerintah membentuk sebuah
operasi militer, penumpasan pemberontakan RMS pun akhirnya dilakukan pada
tanggal 14 Juli 1950, dan pada tanggal 15 Juli 1950, pemerintahan RMS
mengumumkan bahwa Negara Republik Maluku Selatan sedang dalam bahaya. Pada
tanggal 28 September, pasukan militer yang diutus untuk menumpas pemberontakan
menyerbu ke daerah Ambon, dan pada tanggal 3 November 1950, seluruh wilayah
Ambon dapat dikuasai termasuk benteng Nieuw Victoria yang akhirnya juga
berhasil dikuasai oleh pasukan militer tersebut. Dengan jatuhnya pasukan RMS
yang berada di daerah Ambon, maka hal ini membuat perlawanan yang dilakukan
oleh pasukan RMS dapat ditaklukan. Pada tanggal 4 sampai 5 Desember, melalui
selat Haruku dan Saparua, pusat pemerintahan RMS beserta Angkatan Perang RMS berpindah
ke Pulau Seram. Pada tahun 1952, J.H Munhutu yang tadinya menjabat sebagai
presiden RMS tertangkap di pulau Seram, Sementara itu sebagian pimpinan RMS
lainnya melarikan diri ke Negara Belanda. Setelah itu, RMS kemudian mendirikan
sebuah organisasi di Belanda dengan pemerintahan di pengasingan (Government In
Exile). Dr. Soumokil, pada masa itu ia masih bertahan di hutan-hutan yang
berada di pulau Seram sampai akhirnya ditangkap pada tanggal 2 Desember 1963.
Pada Tahun 1964, Soumokil dimajukan ke meja hijau. Selama persidangan Soumokil
berlangsung, meskipun ia bisa berbahasa Indonesia, namun pada saat itu ia
selalu memakai Bahasa Belanda, sehingga pada saat persidangan di mulai, hakim
mengutus seorang penerjemah untuk membantu persidangan Soumokil. Akhirnya pada
tanggal 24 April 1964, Soumokil akhirnya dijatuhi hukuman mati. Eksekusi pun
dilaksanakan pada tanggal 12 April 1966 dan berlangsung di Pulau Obi yang
berada di wilayah kepulauan Seribu di sebelah Utara Kota Jakarta. Sepeninggal
Soumokil, sejak saat itu RMS berdiri di pengasingan di Negeri Belanda.
Pengganti Soumokil adalah Johan Manusama. Ia menjadi presiden RMS pada tahun
1966-1992, selanjutnya digantikan oleh Frans Tutuhatunewa sampai tahun 2010 dan
kemudian digantikan oleh John Wattilete
5. Pemberontakan
DI/TII Kartosuwirdjo di jawa barat
Gerakan
DI/TII di Jawa Barat tampak pada waktu terjadi penarikan pasukan TNI dari
wilayah yang diduduki Belanda ke wilayah RI sebagai akibat perundingan
Renville. Akan tetapi, anggota Hizbullah dan Sabilillah tidak mengikuti
ketentuan perundingan Renville. kedua laskar itu berada di bawah pengaruh Seoekarmadji
Maridjan Kartosuwirjo.
Semula Kartosuwirjo ikut bergerilya di daerah Jawa Barat. Ia ingin membentuk negara Islam lepas dari Republik Indonesia. Untuk itu ia menghimpun orang-orang yang setia kepadanya untuk masuk tentara Darul Islam. Pada tanggal 4 Agustus 1949 Kartosuwirjo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII).
Tindakan Kartosuwirjo itu membahayakan persatuan dan kesatuan nasional. Rakyat pun sangat dirugikan karena Kartosuwirjo dan anggotanya melakukan teror, pembunuhan, pengrusakan, dan pengambilan harta kekayaan masyarakat secara paksa.
Penumpasan Gerakan DI/TII di Jawa Barat memakan waktu yang lama. Baru pada tahun 1960-an, Divisi Siliwangi mulai melancarkan operasi secara terstruktur dan besar-besaran. Dengan dibantu rakyat dalam operasi "Pagar Betis", pada saat tahun 1962 gerombolan DI/TII akhirnya bisa dihancurkan. Kartosuwirjo dapat ditangkap di Gunung Geber, ia kemudian di hukum mati.
Semula Kartosuwirjo ikut bergerilya di daerah Jawa Barat. Ia ingin membentuk negara Islam lepas dari Republik Indonesia. Untuk itu ia menghimpun orang-orang yang setia kepadanya untuk masuk tentara Darul Islam. Pada tanggal 4 Agustus 1949 Kartosuwirjo memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII).
Tindakan Kartosuwirjo itu membahayakan persatuan dan kesatuan nasional. Rakyat pun sangat dirugikan karena Kartosuwirjo dan anggotanya melakukan teror, pembunuhan, pengrusakan, dan pengambilan harta kekayaan masyarakat secara paksa.
Penumpasan Gerakan DI/TII di Jawa Barat memakan waktu yang lama. Baru pada tahun 1960-an, Divisi Siliwangi mulai melancarkan operasi secara terstruktur dan besar-besaran. Dengan dibantu rakyat dalam operasi "Pagar Betis", pada saat tahun 1962 gerombolan DI/TII akhirnya bisa dihancurkan. Kartosuwirjo dapat ditangkap di Gunung Geber, ia kemudian di hukum mati.
6.
Pemberontakan DI/TII di Aceh
Pemberontakan
DI/TII di Aceh dipimpin oleh Tengku Daud Beureueh. Pemberontakan
pecah karena kekhawatiran akan kehilangan kedudukan dan perasaan kecewa
diturunkannya kedudukan Aceh dari daerah istimewa menjadi karesidenan di bawah
provinsi Sumatera Utara.
Semula Tengku Daud Beureueh adalah GUbernur Militer daerah Istimewa Aceh. Pada tahun 1950 kedudukan Aceh diturunkan dari provinsi menjadi karesidenan, Daud Beureueh tidak senang karena jabatannya diturunkan.
Pada tanggal 20 September 1953, Daud Beureueh mengeluarkan maklumat yang mengatakan bahwa Aceh merupakan bagian dari NII di bawah Kartosuwirjo. Setelah itu, Tengku Daud Beureueh mengadakan gerakan dan mempengaruhi masyarkat melalui propaganda bernada negatif terhadap pemerintah RI.
Untuk menghadapi gerakan itu, pemerintah mengirim pasukan yang memiliki persenjataan lengkap. Setelah beberapa tahun dikepung, baru pada tanggal 21 Desember 1962 tercapailah Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh. Banyak dari gerombolan itu yang kembal ke panguan RI.
Semula Tengku Daud Beureueh adalah GUbernur Militer daerah Istimewa Aceh. Pada tahun 1950 kedudukan Aceh diturunkan dari provinsi menjadi karesidenan, Daud Beureueh tidak senang karena jabatannya diturunkan.
Pada tanggal 20 September 1953, Daud Beureueh mengeluarkan maklumat yang mengatakan bahwa Aceh merupakan bagian dari NII di bawah Kartosuwirjo. Setelah itu, Tengku Daud Beureueh mengadakan gerakan dan mempengaruhi masyarkat melalui propaganda bernada negatif terhadap pemerintah RI.
Untuk menghadapi gerakan itu, pemerintah mengirim pasukan yang memiliki persenjataan lengkap. Setelah beberapa tahun dikepung, baru pada tanggal 21 Desember 1962 tercapailah Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh. Banyak dari gerombolan itu yang kembal ke panguan RI.
7.
Penyelesaian pemberontakan DI/TII di Aceh
Dengan demikian, pemberontakan DI/TII di Aceh dapat diselesaikan dengan cara damai. Pemimpin dari gerakan ini pun setuju untuk kembali ke pangkuan RI. Parkarsa penyelesaian di Aceh tersebut dipimpin oleh Kolonel M. Jasin, Panglima Kodam I Iskandar Muda.
Dengan demikian, pemberontakan DI/TII di Aceh dapat diselesaikan dengan cara damai. Pemimpin dari gerakan ini pun setuju untuk kembali ke pangkuan RI. Parkarsa penyelesaian di Aceh tersebut dipimpin oleh Kolonel M. Jasin, Panglima Kodam I Iskandar Muda.
8.
Bagaimana DI/TII di tumpas kan?
Penumpasan
DI/TII Jawa Barat.
Pada awal pemerintah RI berupaya menyelesaikan pemberontakan dengan cara damai
dengan membentuk komite yang dipimpin oleh Moh. Natsir, namun gagal. Maka
ditempuh operasi militer yang dinamakan Operasi Bharatayudha. Kartosuwiryo
akhirnya tertangkap di Gunung Salak Majalaya pada tanggal 4 Juni 1962 melalui
operasi Bharatayudha dengan taktik Pagar Betis yang dilakukan oleh TNI dengan
rakyat. Pagar Betis merupakan pelibatan masyarakat dalam mempersempit gerakan
DI/TII. Pemberontakan ini pada awalnya sulit untuk dipadamkan dikarenakan
beberapa faktor yaitu: adanya semangat jihad, wilayah yang mendukung untuk
bergerilya, fokus tentara Indonesia terpecah untuk menghadapi Belanda, sebagian
rakyat bersimpati terhadap perjuangan Kartosuwiryo. Namun pada akhirnya
Kartosuwiryo ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman mati.
Penumpasan
DI/TII Jawa Tengah.
DI/TII Jawa Tengah yang dipimpin oleh Amir Fatah tidak terlalu lama. Kurangnya
dukungan dari penduduk membuat perlawanannya cepat berakhir.Penyelesaian
pemberontakan DI/TII di Jawa Tengah dilakukan dengan membentuk pasukan khusus
yang diberi nama Banteng Raiders. Operasi penumpasannya diberi
nama Operasi Gerakan Benteng Negara di bawah pimpinan Letkol
Sarbini, kemudian dipimpin oleh Letkol M. Bachrun dan selanjutnya dipimpin oleh
Letkol Ahmad Yani.
Penumpasan
DI/TII Sulsel. Untuk
mengataasi pemberontakan Kahar Muzakar, pemerintah melancarkan operasi militer
dengan mengirimkan pasukan dari Devisi Siliwangi. Pemberontakan Kahar Muzakar
cukup sulit untuk ditumpas, mengingat pasukan Kahar Muzakar sangat mengenal
medan pertempuran. Akhirnya pada bulan februari 1965 Kahar Muzakar tewas dalam
sebuah pertempuran. Pembrontakan benar-benar dapat ditumpas pada Juli 1965.
Penumpusan
DI/TII Aceh.
Pemerintah pusat berusaha untuk mengatasi pemberontakan Daud Beureuh dengan
memberikan status daerah istimewa bagi Aceh dengan hak-hak otonomi yang luas.
Atas inisiatif Kolonel yasin, diadakan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh yang
berlangsung pada tanggal 17-21 Desember 1962. Akhirnya pemberontakan DI/TII di
Aceh dapat diselesaikan dengan damai.
Penumpasan
DI/TII Kalsel.
Penyelesaian pemberontakan Ibnu Hajar dilakukan dengan jalan damai dan operasi
militer. Pada tahun 1963, pasukan Ibnu Hajar dapat ditumpas dan Ibnu hajar
dijatuhi hukuman mati.
9. Pergolakan
di daerah
Pergolakan daerah adalah konflik-konflik yang terjadi
dalam suatu wilayah tertentu untuk memperebutkan atau memperjuangkan
kepentingan tertentu yang tidak lagi memperhatikan tatanan hidup yang
berdasarkan nilai dan norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Kepentingan
tertentu itu dapat berupa saling memperebutkan kepentingan ekonomi (mata
pencaharian), kepentingan rasa tau sukunya, atau kepentingan yang berlatar
belakang agama dan kekuasaan. Di samping itu, pergolakan di daerah dapat juga
muncul sebagai akibat kesulitan politik dan kesalahan pendekatan pembangunan
yang dilakukan oleh pihak pemerintah pusat.
Ada
beberapa factor yang dapat memunculkan pergolakan atau konflik di daerah
(konflik antarkelompok atau konflik antara masyarakat dengan pemerintah atau
penguasa). Faktor tersebut adalah sebagai berikut:
a. Program
pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat
Setiap
program pembangunan yang dilaksanakan harus memerhatikan kondisi sosial budaya
masyarakatnya. Tanpa memerhatikan kondisi tersebut, maka akan timbul
gejolak-gejolak yang tidak diinginkan. Pembangunan kawasan industry
multinasional misalnya, harus memerhatikan apakah kehadirannya akan
meningkatkan kualitas masyarakat di sekitarnya (menyejahterakan rakyat
sekitarnya) atau meresahkan, apakah akan tetap melestarikan atau memudarkan
nilai dan norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat sekitarnya, apakah industry
tersebut memungkinkan masyarakat sekitar ikut berpartisipasi atau hanya untuk
orang luar, apakah pembangunan tiu justru akan menghabiskan lahan tanah
produktif yang merupakan sumber utama penghidupan masyarakat sekitar atau
memilih lahan yang tidak produktif. Hal-hal tersebut harus diperhatikan dalam
proses pembangunan agar tidak terjadi kondisi sosial yang disintegrative.
b. Ketidakstabilan
situasi politik dan keamanan nasional
Stabilitas politik dan keamanan
nasional yang tidak mantab akan mendorong munculnya gejolak dan pemberontakan
di daerah yang ingin melepaskan diri dari ikatan pemerintah pusat. Hal ini
sangat membahayakan kelangsungan hidup bersama. Oleh karena itu, besar atau
kecilnya pergolakan di daerah sangat dipengaruhi oleh bagaimana stabilitas
politik dan hankam secara nasional. Contohnya, konflik di Aceh, Ambon,
Kalimantan, dan Papua yang terjadi akibat ketidakstabilan kondisi politik.
c. Kurang
berfungsinya lembaga-lembaga control masyarakat
Lembaga-lembaga
control masyarakat, misalnya kejaksaan, kehakiman, atau lembaga yang bergerak
dalam bidang pemerintahan apabila kur kurang berfungsi secarabaik dalam
melaksanakan control-kontrol sosial, maka akan mudah memunculkan gejolak dan
konflik-konflik di masyarakat. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga baik
eksekutif maupun yudikatif dan legislative dalam melakukan control sosial akan
memunculkan banyak penyimpangan itu yang dilakukan oleh aparat pemerintah
maupun anggota masyarakat (misalnya, tindak korupsi, manipulasi, kolusi, tindak
pencurian, dan perjudian). Kondisi seperti ini akan mudah sekali memunculkan
gejolak dan pergolakan yang menuntut adanya keadilan.
d. Sarana-sarana
komunikasi dan interaksi sosial antardaerah di berbagai bidang tidak berjalan
dengan baik
Kelancaran
proses kontak sosial budaya sangat berpengaruh dalam meminimalkan munculnya
gejolak atau konflik daerah. Semakin efektif saluran dan kontak komunikasi
sosial ekonomi dan kebudayaan antardaerah atau antarsuku akan semakin banyak
memberikan wawasan bagi pola piker dan alternative tindakan seseorang atau
kelompok yang ada di masyarakat sehingga gejolak itu semakin kecil. Demikian
juga sebaliknya, disintegrasi bangsa mudah terjadi apabila sarana interaksi
sosial, ekonomi, budaya, dan bidang lain tidak berjalan dengan baik.
e. Masing-masing kelompok atau daerah
mempunayi kesetiaan primordialisme yang berlebihan
Apabila
masing-masing kelompok mempunyai kesetiaan primordialisme atau kesetiaan yang
sangat berlebihan pada kelompok atau daerahnya, akan mudah sekali terjadi
konflik atau gejolak di berbagai bidang. Konflik tersebut muncul karena
kelompoknya sulit dipertemukan untuk menjalin kerja sama yang baik dengan
kelompok lain.
Pada
dasarnya, masih banyak factor lain yang dapat menyebabkan munculnya pergolakan
daerah atau konflik antarsuku itu selalu terjadi konflik karena memang sejak
dulu (sejak nenek moyangnya) kedua kelompok tersebut selalu menyimpan dendam.
a.
Pemberontakan PKI
Pemberontakan
ini dilatarbelakangi adanya ideologi komunis yang masuk ke Indonesia. PKI
mempunyai keinginan mengganti Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila
menjadi Negara komunis.
b.
Pemberontakan DI/TII
Gerakan
ini bertujuan untuk membentuk Negara Islam Indonesia. Di Sulawesi selatan,
Kahar Muzakar sebagai pemimpin gerakan ini bertujuan untuk menjadi pimpinan
APRIS. Sedangkan di Aceh, dilatarbelakangi penurunan status Aceh dari daerah
istimewa menjadi karesidenan.
c. Gerakan
Republik Maluku Selatan
Disebabkan
oleh ketidaksetujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh wakil
dari Negara Indonesia Timur yaitu Soumokil. Soumokil kemudian berusaha
memisahkan diri dari Indonesia dengan membuat gerakan ini.
d. pRRI /
Permesta
Dilatarbelakangi
ketidakpuasan terhadap pemerintah, sehingga kolonel Achmad Husein mengeluarkan
ultimatum untuk membubarkan cabinet juanda, membentuk zaken cabinet dan meminta
presiden kembali ke jabatan konstitusional. Karena ultimatumnya ditolak, ia
memproklamasikan berdirinya Pemerintah revolusioner Republik Indonesia. Gerakan
ini disambut oleh Indonesia bagian timur.
10. Permintaan
Aidit tentang angkatan ke-5
Angkatan
Kelima adalah unsur
pertahanan keamanan Republik
Indonesia yang
merupakan gagasan Partai Komunis Indonesia PKI.
Angkatan Kelima ini diambil dari kalangan buruh dan petani yang dipersenjatai.
11.
(1950-1959)
Pelaksanaan
demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang
Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak
dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal
3 November 1945, tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau
parlementer yang meniru sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di
Indonesia. Tahun 1950 sampai 1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai
politik. Dua partai terkuat pada masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti
memimpin kabinet. Sering bergantinya kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan
dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Ciri-ciri demokrasi
liberal adalah sebagai berikut :
1.
Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2.
Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
3.
Presiden
bisa dan berhak berhak membubarkan DPR
4.
Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden
12. Pemilu
1955-1971-1977
Pemilu
1955
• Pemilu 1955 diselenggarakan berdasarkan UU No. 7/1953 dan merujuk pada sistem parlementer UUDS 1950
• Pada pelaksanaan pemilu tahun 1955, Angkatan bersenjata dan Polri juga ikut memilih. Dimana mereka digilir untuk memilih di daerah – daerah yang rawan sehingga pemilu pada waktu itu berjalan relative aman.
• Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
• Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD. Pemilu DPRD dilaksanakan dalam dua tahap, Juni 1957 pemilu untuk Indonesia wilayah Barat, dan Juli 1957 untuk pemilu Indonesia wilayah Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus. Konstituen pemilih bisa dengan cermat menyimak materi kampanye dan lebih bisa menilai kualitas calon yang diusung oleh partai peserta pemilu. Artinya konstituen pemilih memiliki pertimbangan yang lebih rasional sebelum memilih, tidak sekedar memilih hanya karena kedekatan emosional.
• Pemilu diselenggarakan secara sederhana karenanya tidak menyerap biaya negara terlalu besar.
• Pemilu 1955 memperkenalkan asas jujur dan kebersamaan, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
• Pemilu 1955 menggunakan system proporsiona yang mendorong multi partai. Alhasil pemilu ini diikuti oleh lebih 30 – an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Pemilu 1971
• Pada masa Pemerintahan Presiden Suharto, pelaksanaan pemilu berdasarkan ketetapan MPRS No. XLII/1968 yang penjabarannya dituangkan dalam UU No. 16/1969 tentang maksud, tujuan dan tata cara pelaksanaan pemilu; dan UU No. 16/1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
• Di awal, Presiden Soeharto berniat mengadakan pemilu dengan system distrik, yang mana tujuannya adalah dengan melakukan penyederhanaan partai. Tapi, usul itu malah ditolak oleh partai-partai yang ada. Sehingga, undang-undang yang dihasilkan pun hanya modifikasi kecil dari ketentuan tentang distrik. Belakangan, yang disetujui semua pihak adalah sistem proporsional. Akhirnya Sebagai peserta pemilu, MPRS menetapkan bahwa hanya partai politik yang sudah mempunyai perwakilan di DPR dan DPRD sajalah yang boleh ikut pemilu. Dengan demikian tinggal 9 parpol yang menjadi kontestan, yaitu: Partai Katholik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdlatul Ulama, Parmusi, PNI, Parkindo, Perti, IPKI, Murba dan Sekber Golkar.
• Orde Baru memperkenalkan pemilu serentak (pemilu borongan) yakni memilih sekaligus anggota DPR, memilih anggota DPRD Tingkat I (provinsi), dan memilih DPRD Tingkat II (kabupaten dan kota madya) dalam satu masa pemilihan. Yang mungkin karena dilakukan dengan cara sekaligus semacam itu maka pemilu diberi predikat sebagai “Pesta Demokrasi”. Dikarenakan diadakan serentak demikian, tentu diperlukan biaya yang besar pula.
• Perbedaan yang mencolok antara Pemilu 1955 dengan Pemilu 1971. Misalnya, asas jujur dan kebersamaan, seperti Pemilu 1955, ditiadakan. Sebagi gantinya, hanya dikenal asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia).
• Selain itu, panitia berada pada tangan pemerintah, sedangkan partai-partai hanya dilibatkan sebagai saksi dalam penghitungan suara. Alhasil dalam peraturan baru itu, DPR yang dihasilkan pemilu berjumlah 460 orang. Tapi, seratus orang di antaranya diangkat mewakili angkatan bersenjata (75 orang dari ABRI dan 25 orang dari non-ABRI), sebagai perwujudan "konsensus nasional". Begitu pula halnya di MPR. Dari 920 anggota MPR, sebanyak 207 orang (sepertiga dari keseluruhan) ditunjuk oleh presiden; 253 anggota tambahan mewakili daerah (dipilih oleh DPRD), serta; kelompok-kelompok "utusan golongan" yang ditunjuk presiden. Di mata pengamat politik William R. Lidle, proses pemilihan semacam itu telah mengurangi nilai pemilu sebagai praktek demokrasi.
• Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada Pemilu 1971, para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Pemerintah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) No. 12/1969 yang melarang pegawai negeri masuk partai politik, tapi boleh ikut Golkar. Ketentuan monoloyalitas itu berlaku bagi pegawai negeri pada semua tingkat. Jadi sesungguhnya pemerintah merekayasa ketentuan – ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.
• Perhitungan kursi berbelit dan bias. Hal ini dibuktikan dengan perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan Parmusi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini.
Pemilu 1977
• Pelaksanaan pemilu 1977 diatur dengan UU No. 14/1975 tentang perubahan UU No. 16/1969. UU ini mempertegas dan memperjelas organisasi politik yang diperbolehkan mengikuti pemilu. Sementara yang berhubungan dengan asas pemilihan, sistem pemilihan, penetapan jumlah anggota, tidak berbeda dengan pemilu sebelumnya. Demikian pula dengan badan penyelenggara pemilu untuk pemilu 1977 pada dasarnya sama dengan Lembaga Pemilihan Umum pada pamilu 1971.
• Ada 4 hal unik dalam pemilu 1977 yaitu empat larangan kepada partai politik dalam kampanye pemilu: jangan mengintimidasi lawan; jangan merusak martabat pemerintah dan pejabat-pejabatnya; jangan mengganggu persatuan nasional, dan; jangan mengkritik pemerintah.
• Mendagri melarang penggunaan agama dalam kampanye. Akibat larangan-larangan itu, partai yang membawa ideology agama tak bisa leluasa menarik massa.
• Pada pemilu ini digunakan system distrik yang mana digilirnya penyederhanaan partai menjadi 2 dan 1 golongan. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI, dan satu Golongan Karya atau Golkar.
• Pemilu 1955 diselenggarakan berdasarkan UU No. 7/1953 dan merujuk pada sistem parlementer UUDS 1950
• Pada pelaksanaan pemilu tahun 1955, Angkatan bersenjata dan Polri juga ikut memilih. Dimana mereka digilir untuk memilih di daerah – daerah yang rawan sehingga pemilu pada waktu itu berjalan relative aman.
• Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
• Selain pemilihan DPR dan Konstituante, juga diadakan pemilihan DPRD. Pemilu DPRD dilaksanakan dalam dua tahap, Juni 1957 pemilu untuk Indonesia wilayah Barat, dan Juli 1957 untuk pemilu Indonesia wilayah Timur. Dengan dipisahnya waktu penyelenggaraan pemilu DPR, Konstituante, dan DPRD, pemilu menjadi fokus. Konstituen pemilih bisa dengan cermat menyimak materi kampanye dan lebih bisa menilai kualitas calon yang diusung oleh partai peserta pemilu. Artinya konstituen pemilih memiliki pertimbangan yang lebih rasional sebelum memilih, tidak sekedar memilih hanya karena kedekatan emosional.
• Pemilu diselenggarakan secara sederhana karenanya tidak menyerap biaya negara terlalu besar.
• Pemilu 1955 memperkenalkan asas jujur dan kebersamaan, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
• Pemilu 1955 menggunakan system proporsiona yang mendorong multi partai. Alhasil pemilu ini diikuti oleh lebih 30 – an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Pemilu 1971
• Pada masa Pemerintahan Presiden Suharto, pelaksanaan pemilu berdasarkan ketetapan MPRS No. XLII/1968 yang penjabarannya dituangkan dalam UU No. 16/1969 tentang maksud, tujuan dan tata cara pelaksanaan pemilu; dan UU No. 16/1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
• Di awal, Presiden Soeharto berniat mengadakan pemilu dengan system distrik, yang mana tujuannya adalah dengan melakukan penyederhanaan partai. Tapi, usul itu malah ditolak oleh partai-partai yang ada. Sehingga, undang-undang yang dihasilkan pun hanya modifikasi kecil dari ketentuan tentang distrik. Belakangan, yang disetujui semua pihak adalah sistem proporsional. Akhirnya Sebagai peserta pemilu, MPRS menetapkan bahwa hanya partai politik yang sudah mempunyai perwakilan di DPR dan DPRD sajalah yang boleh ikut pemilu. Dengan demikian tinggal 9 parpol yang menjadi kontestan, yaitu: Partai Katholik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdlatul Ulama, Parmusi, PNI, Parkindo, Perti, IPKI, Murba dan Sekber Golkar.
• Orde Baru memperkenalkan pemilu serentak (pemilu borongan) yakni memilih sekaligus anggota DPR, memilih anggota DPRD Tingkat I (provinsi), dan memilih DPRD Tingkat II (kabupaten dan kota madya) dalam satu masa pemilihan. Yang mungkin karena dilakukan dengan cara sekaligus semacam itu maka pemilu diberi predikat sebagai “Pesta Demokrasi”. Dikarenakan diadakan serentak demikian, tentu diperlukan biaya yang besar pula.
• Perbedaan yang mencolok antara Pemilu 1955 dengan Pemilu 1971. Misalnya, asas jujur dan kebersamaan, seperti Pemilu 1955, ditiadakan. Sebagi gantinya, hanya dikenal asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia).
• Selain itu, panitia berada pada tangan pemerintah, sedangkan partai-partai hanya dilibatkan sebagai saksi dalam penghitungan suara. Alhasil dalam peraturan baru itu, DPR yang dihasilkan pemilu berjumlah 460 orang. Tapi, seratus orang di antaranya diangkat mewakili angkatan bersenjata (75 orang dari ABRI dan 25 orang dari non-ABRI), sebagai perwujudan "konsensus nasional". Begitu pula halnya di MPR. Dari 920 anggota MPR, sebanyak 207 orang (sepertiga dari keseluruhan) ditunjuk oleh presiden; 253 anggota tambahan mewakili daerah (dipilih oleh DPRD), serta; kelompok-kelompok "utusan golongan" yang ditunjuk presiden. Di mata pengamat politik William R. Lidle, proses pemilihan semacam itu telah mengurangi nilai pemilu sebagai praktek demokrasi.
• Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada Pemilu 1971, para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Pemerintah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) No. 12/1969 yang melarang pegawai negeri masuk partai politik, tapi boleh ikut Golkar. Ketentuan monoloyalitas itu berlaku bagi pegawai negeri pada semua tingkat. Jadi sesungguhnya pemerintah merekayasa ketentuan – ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.
• Perhitungan kursi berbelit dan bias. Hal ini dibuktikan dengan perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan Parmusi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini.
Pemilu 1977
• Pelaksanaan pemilu 1977 diatur dengan UU No. 14/1975 tentang perubahan UU No. 16/1969. UU ini mempertegas dan memperjelas organisasi politik yang diperbolehkan mengikuti pemilu. Sementara yang berhubungan dengan asas pemilihan, sistem pemilihan, penetapan jumlah anggota, tidak berbeda dengan pemilu sebelumnya. Demikian pula dengan badan penyelenggara pemilu untuk pemilu 1977 pada dasarnya sama dengan Lembaga Pemilihan Umum pada pamilu 1971.
• Ada 4 hal unik dalam pemilu 1977 yaitu empat larangan kepada partai politik dalam kampanye pemilu: jangan mengintimidasi lawan; jangan merusak martabat pemerintah dan pejabat-pejabatnya; jangan mengganggu persatuan nasional, dan; jangan mengkritik pemerintah.
• Mendagri melarang penggunaan agama dalam kampanye. Akibat larangan-larangan itu, partai yang membawa ideology agama tak bisa leluasa menarik massa.
• Pada pemilu ini digunakan system distrik yang mana digilirnya penyederhanaan partai menjadi 2 dan 1 golongan. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI, dan satu Golongan Karya atau Golkar.
13. Partai pemenang 1955
Pemilu
berjalan lancar dan tertib. Empat partai yang muncul sebagai pemenang dalam
Pemilu pertama adalah:
·
Partai
Nasional Indonesia (PNI),
·
Masyumi,
·
Nahdatul
Ulama (NU), dan
·
Partai
Komunis Indonesia (PKI).
14.
Ketidakberhasilan sist. Demokrasi liberal
1. Dominannya
politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Pemilahan sosial yang terjadi dalam masyarakat pasca
kemerdekaan boleh dikatakan sangat tajam. Pemilahan tresebut bersumber dari
agama, etnisitas, kedaerahaan dan lain sebagainya. Pemilahan tersebut merupakan
sumber pengelompokan politik yang disebut dengan politik aliran, yang merupakan
ciri pokok perpolitikan pada masa pasca kemerdekaan. Proses pengelompokan
politik seperti ini sebenarnya diwariskan dari pengalaman politik belanda,
karena sebagian kalangan elit politik kita sangat dipengaruhi oleh sistem kepartaiian
yang ada di Belanda. Sebagaimana kehidupan politik di belanda masyarakat
dikelompokkan kedalam beberapa pilar atau aliran yang sesuai dengan latar
belakang mereka yang kemudian dijadikan partai politik. Hal itu tercermin pada
sistem kepartaian di indonesia yang terbagi dalam 5 kelompok besar yaitu:
islam, java tradisionalis, demokratik sosialis, radikal nasionalis dan komunis.
Dampak adanya
beberapa aliran yang mewarnai kehidupan politik di indonesia adalah : petama,
konflik yang cenderung meluas melewati batas wilayah, akibatnya sulit diatasi,
dan akhirnya akan membawa dampak yang sangat negatif terhadap stabilitas
politik. Kedua, koalisi antara kekuatan politik yang ada terutama dalam
membentuk eksekutif menjadi sangat lemah. Satu kekuatan politik hampir tidak
dapat memberikan kesempatan agar kekuatan politik lainnya mempunyai kesempatan
untuk membentuk eksekutif dan menjalankan progaram pemerintahannya. Sementara
itu koalisi baru akan dapat terwujud apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu adanya
kompabilitas kepemimpinan diantara para tokoh partai dan kedekatan ideologi
antara partai yang berkoalisi.[1][6]
Ciri utama masa Demokrasi Liberal adalah sering
bergantinya kabinet. Hal ini disebabkan karena jumlah partai yang cukup banyak,
tetapi tidak ada partai yang memiliki mayoritas mutlak. Setiap kabinet terpaksa
didukung oleh sejumlah partai berdasarkan hasil usaha pembentukan partai (
kabinet formatur ). Bila dalam perjalanannya kemudian salah satu partai
pendukung mengundurkan diri dari kabinet, maka kabinet akan mengalami krisis
kabinet. Suatu kabinet dapat berfungsi bila memperoleh kepercayaan dari
parlemen, dengan kata lain ia memperoleh mosi percaya. Sebaliknya, apabila ada
sekelompok anggota parlemen kurang setuju ia akan mengajukan mosi tidak percaya
yang dapat berakibat krisis kabinet dan stabilitas politikpun menjadi sangat
rendah. [2][7]
2. Basis
sosial ekonomi yang masih sangat lemah.
Sudah tidak heran kalau demokrasi liberal mengalami
kegagalan dalam memperlihatkan kinerjanya dengan baik, karena pada waktu itu
tingkat pendapatan perkapita masyarakat kita masih sangat rendah. Untuk
menyehatkan perekonomian, dilakukan penyehatan keuangan dengan mengadakan
sanering yang dikenal dengan Gunting Syafrudin (19 Maret 1950). Uang Rp. 5,00
ke atas dinyatakan hanya bernilai setengahnya, sedangkan setengahnya lagi
merupakan obligasi. Bari tindakan tersebut Pemerintah dapat menarik peredaran
uang sebanyak Rp. 1,5 milyar untuk menekan inflasi.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan tentang Bukti
Eksport (BE) untuk mengimbangi import. Eksportir yang telah mengeksport
kemudian memperoleh BE yang dapat diperjualbelikan. Harga BE meningkat,
sehingga pemerintah membatasinya sampai 32,5%. Karena ternyats BE tidak
berhasil meningkatkan perekonomian, akhirnya peraturan tersebut dihapuskan
(1959).
Pemerintah kemudian membentuk Dewan Perancang Nasional
(Depernas) yang bertugas menyusun rencana pembangunan Nasional untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur (1959). Tetapi peningkatan belum juga terjadi,
karena labilnya politik dan inflasi yang mengganas. Pemerintah juga cenderung
bersikap konsumtif. Jaminan emas menurun , sehingga rupiah merosot. Demikian
juga dengan kemampuan baca tulis yang barang kali baru mencapai sekitar 20%.
Logikanya adalah, bagaimana orang dapat berpolitik dan menggunakan hak-hak
politik dengan baik dan penuh tanggung jawab kalau masyarakatnya masih
tradisional. Kesejahteraan rakyat juga terbengkalai karena pemerintah hanya
terfokus pada pengembangan bidang politik bukan pada ekonomi.
3. Struktur sosial yang masih sangat hirarkis.
Struktur sosial yang masih sangat hirarkis, yang
bersumber dari nilai-nilai feodal, terutama yang bersumber dari masyarakat
jawa. Barangkali benar seperti apa yang dikatakan oleh Harry J. Benda, bahwa
kehadiran kalangan elit problem solvers adalah sesuatu yang asing dalam
kehidupan politik masyarakat Indonesia khususnya di Jawa. Makna dari semua itu
bahwa nilai demokrasi tidak ditopang oleh tatanan sosial kita yang masih sangat
hirarkis. Terutama yang bersumber dari sistem nilai dalam tatanan sosial jawa,
dimana strarta sosial yang tegas antara wong
cilik dengan wong gedhe sangat
mewarnai prilaku politik masyarakat pada umumnya.[3][8]
Serta adapun dampak dari demokrasi liberal bagi
pemerintahan adalah: Pembangunan tidak berjalan lancar karena Kabinet selalu
silih berganti, karena masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan
partaiatau golongannya, tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala
negara terpaksa bersikap mengambang diantara kepentingan banyak partai. Maka
pengambil keputusan itu menjadi tidak ada.. Karena tidak ada partai yang pionir
(pelopor), istilah Bung Karno Ini membahayakan untuk negara yang berkembang,
dalam sistem multipartai tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif
daneksekutif yang kuat, sehingga tidak ada pemerintahan yang efektif.
Dampak Demokrasi Liberal dalam masyarakat adalah
munculnya pemberontakan di berbagai daerah(DI/TII, Permesta, APRA, RMS),
memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan yang ada saat itu.
15.
16. Hasil KAA
1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan
tujuan-tujuan serta asas-asas
yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
2. Menghormati kedaulatan dan integritas
teritorial semua bangsa
3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil
4. Tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam
soalan-soalan dalam negeri negara lain
5. Menghormati hak-hak setiap bangsa
untuk mempertahankan diri secara sendirian ataupun kolektif
yang sesuai dengan Piagam
PBB
6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan
dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah
satu negara besar dan tidak melakukannya terhadap negara lain
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan
ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah
maupun kemerdekaan politik suatu negara
8. Menyelesaikan segala perselisihan
internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) ,
ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan
sesuai dengan Piagam PBBcc
9. Memajukan kepentingan bersama dan
kerjasama
10. Menghormati hukum dan
kewajiban–kewajiban internasional
17. Kegagalan
demokrasi terpimpin
Dalam
bidang ekonomi dipraktekkan system ekonomi Terpimpin, Presiden
Soekarno secara langsung terjun dan mengatur perekonomian-perekonomian yang
terpusat pada pemerintah pusat yang menjurus pada sistem ekonomi etelisme
menyebabkan menurunnya kegiatan ekonomi. Pada gilirannya keadaan perekonomian
mengalami invlasi yang cukup parah. Pada akhir tahun 1965 inflasi telah
mencapai 650 persen. Secara khusus sebab-sebab pokok kegagalan ekonomi terpilih
adalah sebagai berikut :
·
Penanganan/penyelesaian
masalah ekonomi yang tidak rasional lebih bersifat politis dan tanpa terkendali
·
Defisit
yang makin meningkat yang ditutup dengan mencetak mata uang sehingga
menyebabkan inflasi
·
Tidak
adanya suatu ukuran yang objektif dalam menilai suatu usaha/hasil orang lain
Sementara
itu, garis-garis besar Pola Pembangunan Semesta Berencana Tahap 1 (1961 - 1969)
yang telah disusun oleh Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan telah
diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Januari 1961, dalam
pelaksanaannya kurang berhasil. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut
:
·
Rencana
pembangunan kurang matang
·
Biaya
pembangunan balk yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri kurang memadai
·
Proyek-proyek
yang sudah direncanakan sering diterlantarkan
·
Pembangunan
lebih mengarah pada pembangunan yang bersifat Mercusuar, misalnya Monas
18. Pelaggaran norma
1.
Pelanggaran prinsip ”kebebasan kekuasaan kehakiman”
Dalam UU No. 19 Tahun 1964 ditentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengakibatkan kekuasaan kehakiman dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yang menentang kebijakan pemerintah.
Dalam UU No. 19 Tahun 1964 ditentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengakibatkan kekuasaan kehakiman dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yang menentang kebijakan pemerintah.
2.
Pengekangan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik
Hal tersebut terjadi terhadap kebebasan pers. Saat itu banyak media massa yang dibatasi dan tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauanbatas wewenang
Presiden banyak membuat penetapan yang melebihi kewenangannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
Hal tersebut terjadi terhadap kebebasan pers. Saat itu banyak media massa yang dibatasi dan tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauanbatas wewenang
Presiden banyak membuat penetapan yang melebihi kewenangannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
4.
Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional
Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebut UUD 1945 misalnya Front Nasional yang ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebut UUD 1945 misalnya Front Nasional yang ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
5.
Pengutamaan fungsi presiden.
Pengutamaan fungsi presiden tampak dalam hal-hal berikut.
a. Dalam mekanisme kerja, jika MPR dan DPR, tidak berhasil mengambil putusan, persoalan tersebut diserahkan kepada presiden untuk memutuskan.
Pengutamaan fungsi presiden tampak dalam hal-hal berikut.
a. Dalam mekanisme kerja, jika MPR dan DPR, tidak berhasil mengambil putusan, persoalan tersebut diserahkan kepada presiden untuk memutuskan.
b.
Pimpinan MPR, DPR, dan lembagalembaga negara lainnya diberi kedudukan sebagai
menteri sehingga mereka menjadi bawahan presiden.
Padahal menurut UUD 1945 MPR adalah lembaga yang membawahkan presiden dan berkedudukan lebih tinggi dari presiden, sedangkan lembaga-lembaga negara yang lain (DPR, BPK, dan MA) sejajar dengan presiden.
Padahal menurut UUD 1945 MPR adalah lembaga yang membawahkan presiden dan berkedudukan lebih tinggi dari presiden, sedangkan lembaga-lembaga negara yang lain (DPR, BPK, dan MA) sejajar dengan presiden.
c.
Pembubaran DPR oleh presiden terjadi karena DPR menolak menyetujui RAPBN yang
diusulkan pemerintah. Padahal UUD 1945 mengatur bahwa presiden tidak dapat
membubarkan DPR dan jika DPR menolak anggaran yang diajukan, pemerintah
menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
19.
Deklarasi ekonomi
20. Politik luar
negri masa demokrasi terpimpin
·
Ikut ambil bagian dalam upaya
perdamaian di Kongo dengan mengirimkan Misi Garuda II yang bergabung dengan
pasukan perdamaian PBB yang bernama United Nations Operation of Congo (UNOC).
·
Pada tanggal 30 September 1960,
presiden Soekarno berpidato dalam sidang umum PBB yang -ienguraikan tentang
Pancasila, perjuangan merebut Irian Barat, Kolonialisme, meredakan ketegangan
dunia Timur dan Barat serta usaha memperbaiki orgianisasi PBB. Pidato presiden
Soekarno ini berjudul To Build The World a New ( membangun dunia baru )
·
Ikut memprakarsai berdirinya Gerakan
Nonblok
·
Berhasil menyelenggarakan pesta olah
raga bangsa-bangsa Asia (Asian Games IV) di Jakarta 24 4 September 1962.
21. Jatuhnya cabinet
sukiman
Kabinet Sukiman juga tidak dapat
bertahan lama. Masalah utama yang menjadi penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman
adalah pertukaran nota antara Menteri Luar Negeri Ahmad Subarjo dan Duta Besar
Amerika Merle Cochran. Nota tersebut berisi tentang pemberian bantuan ekonomi
dan militer dari pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia
berdasarkan Mutual Security Act (MSA) atau undang-undang kerja sama keamanan.
Kerja sama tersebut dinilai sangat
merugikan politik luar negeri bebas aktif yang dianut Indonesia. Kabinet
Sukiman dituduh telah memasukkan Indonesia ke dalam Blok Barat. Oleh karena
itu, DPR menggugat kebijakan Kabinet Sukiman. Akhirnya Kabinet Sukiman Jatuh
dan mengembalikkan mandatnya kepada presiden.
22. Pelaksanaan demokrasi terpimpin
Demokrasi Terpimpin sendiri merupakan
suatu sistem pemerintahan yang ditawarkan Presiden Soekarno pada Februari 1957.
Demokrasi Terpimpin juga merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik,
kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi. Gagasan Presiden Soekarno ini dikenal
sebagai Konsepsi Presiden 1957. Pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam
konsepsi tersebut, pertama, dalam pembaruan struktur politik harus diberlakukan
sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan-kekuatan yang
mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang. Kedua, pembentukan kabinet
gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat yang terdiri atas wakil
partai-partai politik dan kekuatan golongan politik baru yang diberi nama oleh
Presiden Soekarno golongan fungsional atau golongan karya.
Upaya untuk menuju Demokrasi
Terpimpin telah dirintis oleh Presiden Soekarno sebelum dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Langkah pertama adalah pembentukan Dewan Nasional pada 6
Mei 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mencoba mengganti sistem demokrasi parlementer
yang membuat pemerintahan tidak stabil dengan demokrasi terpimpin. Melalui
panitia perumus Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali ke UUD 1945.
Usulan ini berawal dari KSAD Mayor Jenderal Nasution yang mengajukan usul
secara tertulis untuk kembali ke UUD 1945 sebagai landasan pelaksanaan
demokrasi terpimpin. Usulan Nasution ini kurang didukung oleh wakil-wakil
partai di dalam Dewan Nasional yang cenderung mempertahankan UUD Sementara
1950. Situasi ini pada awalnya membuat Presiden Soekarno ragu untuk mengambil
keputusan, namun atas desakan Nasution, akhirnya Presiden Soekarno menyetujui
untuk kembali ke UUD 1945.
Langkah selanjutnya yang dilakukan
oleh Presiden Soekarno adalah mengeluarkan suatu keputusan pada tanggal 19
Februari 1959 tentang pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke
UUD 1945.
Keputusan ini pun kemudian
disampaikan Presiden Soekarno di hadapan anggota DPR pada tanggal 2 Maret 1959.
Karena yang berwenang menetapkan UUD adalah Dewan Konstituante, Presiden juga
menyampaikan amanat terkait kembali ke UUD 1945 di hadapan anggota Dewan
Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Dalam amanatnya Presiden Soekarno
menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada jiwa revolusi dan
mendengarkan amanat penderitaan rakyat. UUD 1945 akan menjadikan bangsa
Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan. Untuk itu, Presiden Soekarno kemudian
meminta anggota Dewan Konstituante untuk menerima UUD 1945 apa adanya tanpa
perubahan dan menetapkannya sebagai UUD RI yang tetap. Dewan Konstituante
kemudian mengadakan pemungutan suara untuk mengambil keputusan terhadap usulan
Presiden, namun setelah melakukan pemungutan sebanyak tiga kali tidak mencapai
kuorum untuk menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap.
Pada keesokan harinya, tanggal 3
Juni 1959, Dewan Konstituante mengadakan reses yang akhirnya untuk selamanya.
Hal ini disebabkan beberapa fraksi dalam Dewan Konstituante tidak akan
menghadiri sidang lagi kecuali untuk pembubaran Dewan Konstituante. Kondisi ini
membuat situasi politik menjadi sangat penting, konflik politik antar partai
semakin panas melibatkan masyarakat di dalamnya ditambah munculnya beberapa
pemberontakan di daerah yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mencegah munculnya ekses-ekses politik sebagai akibat ditolaknya usulan
pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 oleh Dewan Konstituante, Kepala Staf
Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu), A.H. Nasution,
atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik, yang
berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 Pagi. KSAD dan Ketua Umum PNI,
Suwiryo, menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk mengumumkan kembali
berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekrit Presiden. Sekretaris Jenderal PKI pun,
D.N. Aidit memerintahkan anggota partainya yang duduk di Dewan Konstituante
untuk tidak menghadiri kembali sidang Dewan Konstituante.
Presiden Soekarno memerlukan waktu
beberapa hari untuk mengambil langkah yang menentukan masa depan bangsa
Indonesia dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Pada tanggal 3 Juli 1959,
Presiden Soekarno memanggil Ketua DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir.
Djuanda, para menteri, pimpinan TNI, dan anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdoel
Gani dan Moh. Yamin), serta ketua Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro,
untuk mendiskusikan langkah yang harus diambil. Setelah melalui serangkaian
pembicaraan yang panjang mereka bersepakat mengambil keputusan untuk
memberlakukan kembali UUD 1945. Pertemuan tersebut juga menyepakati untuk
mengambil langkah untuk melakukannya melalui Dekrit Presiden. Pada hari Minggu,
5 Juli 1959 pukul 17.00, dalam suatu upacara resmi yang berlangsung selama 15
menit di Istana Merdeka, Presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang memuat tiga
hal pokok yaitu :
·
Menetapkan pembubaran Konstituante.
·
Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai
tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS).
Pembentukan MPRS, yang terdiri atas
anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
23. Berlakunya zaken cabinet
24. Program ekonomi benteng
Program Benteng adalah
kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah Indonesia
bulan April 1950 dan secara resmi dihentikan tahun 1957. Tujuannya adalah
membina pembentukan suatu kelas pengusaha Indonesia "pribumi" (dalam
arti "non-Tionghoa). Tujuan dari sistem ekonomi gerakan benteng adalah sebagai
berikut :
·
Sebagai
sumber peningkatan danpenambahan devisa bagi negara
·
Melakukan
kegiatan peningkatan kegiatan berupa ekspor danimpor di suatu bidang pertanian
·
Melakukan
penciptaan lapangan kerja bagi warga negara rakyat Indonesia
·
Peningkatan
kemampuan para pengusaha agar negara Indonesia ini mampu dan sanggup untuk
bersaing dengan negara-negara yang lainnya
·
Pemberian
pinjaman kepada para pengusaha yang difungsikan untuk modal dalam usahanya itu
25. Tantangan cabinet ali sastro 2
Berkobarnya semangat anti Cina di masyarakat.
• Muncul
pergolakan/kekacauan di daerah yang semakin menguat dan mengarah pada gerakan
sparatisme dengan pembentukan dewan militer seperti Dewan Banteng di Sumatera
Tengah, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Garuda di Sumatra Selatan, Dewan
Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan, dan Dewan Manguni di Sulawesi Utara.
• Memuncaknya
krisis di berbagai daerah karena pemerintah pusat dianggap mengabaikan
pembangunan di daerahnya.
• Pembatalan
KMB oleh presiden menimbulkan masalah baru khususnya mengenai nasib modal
pengusaha Belanda di Indonesia. Banyak pengusaha Belanda yang menjual
perusahaannya pada orang Cina karena memang merekalah yang kuat ekonominya.
Muncullah peraturan yang dapat melindungi pengusaha nasional.
• Timbulnya
perpecahan antara Masyumi dan PNI. Masyumi menghendaki agar Ali Sastroamijoyo
menyerahkan mandatnya sesuai tuntutan daerah, sedangkan PNI berpendapat bahwa
mengembalikan mandat berarti meninggalkan asas demokrasi dan parlementer.
26. Ciri demokrasi terpimpin
Ciri-ciri demokrasi terpimpin adalah sebagai berikut.
1. Terbatasnya peran partai politik.
2. Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
3. Dominannya peran presiden, yaitu Presiden Soekarno, yang menentukan penyelenggaraan pemerintahan negara.
1. Terbatasnya peran partai politik.
2. Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
3. Dominannya peran presiden, yaitu Presiden Soekarno, yang menentukan penyelenggaraan pemerintahan negara.
27. Latar belakang dekrit presiden
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk
menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai
bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958
belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.
28. Penyebab sering terjadinya pergantian cabinet pada saat
sistem ekonomi liberal
Pada masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai dengan 1959,
berlaku system kabinet parlementer yang di mana pemerintahan dipegang oleh para
perdana menteri. Kita dapat melihat betapa besarnya pengaruh dewan legislative
yang tidak diseimbangi dengan kekuasaan eksekutif. Hal ini menyebabkan
ketidakstabilan kabinet parlementer karena partai politik akan saling beradu
kepentingan diri dan golongannya masing-masing.
Ketika setiap partai politik sibuk untuk mencari dukungan rakyat dan memuaskan kebutuhannya, kepentingan rakyat perlahan-lahan terbengkalai dan tidak ada program yang dijalankan dengan baik dan tuntas. Dalam masa pemerintahan ini terjadi pergantian kabinet hingga 7 kali, karena adanya persaingan politik untuk menduduki kursi terbanyak di dalam parlemen. Keberhasilan pemerintahan baru dicapai setelah adanya rapat umum untuk mengembalikan system ke UUD 1945.
Ketika setiap partai politik sibuk untuk mencari dukungan rakyat dan memuaskan kebutuhannya, kepentingan rakyat perlahan-lahan terbengkalai dan tidak ada program yang dijalankan dengan baik dan tuntas. Dalam masa pemerintahan ini terjadi pergantian kabinet hingga 7 kali, karena adanya persaingan politik untuk menduduki kursi terbanyak di dalam parlemen. Keberhasilan pemerintahan baru dicapai setelah adanya rapat umum untuk mengembalikan system ke UUD 1945.
29. Kegagalan
penerapan deklarasi ekonomi
Secara
khusus sebab-sebab pokok kegagalan ekonomi terpilih adalah sebagai berikut :
·
Penanganan/penyelesaian
masalah ekonomi yang tidak rasional lebih bersifat politis dan tanpa terkendali
·
Defisit
yang makin meningkat yang ditutup dengan mencetak mata uang sehingga
menyebabkan inflasi
·
Tidak
adanya suatu ukuran yang objektif dalam menilai suatu usaha/hasil orang lain
·
Sementara
itu, garis-garis besar Pola Pembangunan Semesta Berencana Tahap 1 (1961 - 1969)
yang telah disusun oleh Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan telah
diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Januari 1961, dalam
pelaksanaannya kurang berhasil. Hal ini disebabkan antara lain sebagai berikut
:
·
Rencana
pembangunan kurang matang
·
Biaya
pembangunan balk yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri kurang memadai
·
Proyek-proyek
yang sudah direncanakan sering diterlantarkan
·
Pembangunan
lebih mengarah pada pembangunan yang bersifat Mercusuar, misalnya Monas
30. Penerapan
ekonomi terpimpin (ekonomi komand0)
Ciri-Ciri
sistem ekonomi komando adalah sebagai berikut:
·
Segala
kegiatan perekonomian diatur oleh pemerintah
·
Kebijakan
perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah (central planning)
·
Semua
alat dan suber daya produksi dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah
·
Hak
milik perorangan tidak diakui
·
Segala
kebijakan pemerintah atau penguasa harus dilakukan oleh rakyat
·
Pemerintah
bersifat paternalisme
·
Masyarakat
tidak dapat menentukan jenis pekerjaan yang diinginkan
·
Pemerintah
pusat bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya perekonomian.
·
Tidak
ada pihak swasta yang melakukan kegiatan ekonomi
Kelebihan
sistem ekonomi komando adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah
mudah melakukan pengendalian dan pengawasan harga
·
Pemerintah
bebas menentukan barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
·
Jarang
terjadi krisis ekonomi karena ekonomi direncanakan oleh pemerintah
·
Pemerintah
lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran, dan masalah ekonomi lainnya
·
Kemakmuran
masyarakat terjamin
·
Dapat
mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
·
Pasar
barang dalam negeri berjalan lancar
·
Relatif
mudah melakukan distribusi pendapatan
31.
Tuntutan tritura
Dalam kesempatan itu, pada tanggal 12 Januari 1966 di depan halaman
gedung DPR-GR mereka mengajukan tiga tuntutan yang kemudian dikenal dengan
Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) kepada pemerintah. Berikut ini isi Tritura.
1) Bubarkan PKI.
2) Bersihkan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI.
3) Turunkan harga perbaikan ekonomi.
Pada kenyataannya, Presiden Soekarno tidak menanggapi aksi-aksi para pemuda dan mahasiswa tersebut. Presiden Soekarno justru mengundang para wakil mahasiswa untuk mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Dwikora pada tanggal 15 Januari 1966 di Bogor.
1) Bubarkan PKI.
2) Bersihkan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI.
3) Turunkan harga perbaikan ekonomi.
Pada kenyataannya, Presiden Soekarno tidak menanggapi aksi-aksi para pemuda dan mahasiswa tersebut. Presiden Soekarno justru mengundang para wakil mahasiswa untuk mengikuti Sidang Paripurna Kabinet Dwikora pada tanggal 15 Januari 1966 di Bogor.
32. sama dengan nomer 31
33. Nama cabinet nya adalah cabinet dwikora
Kabinet Dwikora I adalah nama kabinet pemerintahan di Indonesia dengan masa kerja dari 27 Agustus 1964-22 Februari 1966
Kabinet Dwikora II atau Kabinet
Dwikora Yang Disempurnakan [1][2] Presiden pada kabinet ini adalah Ir. Soekarno. Kabinet ini diumumkan
pada 21 Februari 1966 dan dilantik pada 24 Februari 1966 dan berakhir pada 27 Maret 1966.
Kabinet Dwikora III atau Kabinet
Dwikora Yang Disempurnakan Lagi [1] adalah nama kabinet pemerintahan di Indonesiayang diumumkan secara
langsung oleh Presiden Soekarno pada 27 Maret 1966 dan bertugas mulai 31 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966.[2]
34. Revolusi Hijau
Gerakan
Revolusi Hijau yang dijalankan di negara – negara berkembang dan Indonesia
dijalankan sejak rezim Orde Baru berkuasa. Gerakan
Revolusi Hijau sebagaimana telah umum diketahui di Indonesia tidak mampu untuk
menghantarkan Indonesia menjadi sebuah negara yang berswasembada pangan secara
tetap, tetapi hanya mampu dalam waktu lima tahun, yakni antara tahun 1984– 1989. Disamping itu, Revolusi Hijau juga
telah menyebabkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial pedesaan karena
ternyata Revolusi Hijau hanyalah menguntungkan petani yang memiliki tanah lebih
dari setengah hektare, dan petani kaya di pedesaan, serta penyelenggara negara
di tingkat pedesaan. Sebab sebelum Revolusi Hijau dilaksanakan, keadaan
penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia sudah timpang, akibat dari gagalnya
pelaksanaan Pembaruan Agraria yang telah mulai dilaksanakan pada tahun 1960
sampai dengan tahun 1965.[3]
Revolusi
hijau mendasarkan diri pada empat pilar penting[4]: penyediaan air
melalui sistem irigasi, pemakaian pupuk kimia secara optimal,
penerapan pestisida sesuai dengan tingkat
serangan organisme pengganggu, dan penggunaan varietas unggul sebagai bahan
tanam berkualitas. Melalui penerapan teknologi non-tradisional ini, terjadi
peningkatan hasil tanaman pangan berlipat ganda dan memungkinkan penanaman tiga
kali dalam setahun untuk padi pada tempat-tempat tertentu, suatu hal yang
sebelumnya tidak mungkin terjadi.
Revolusi
hijau mendapat kritik sejalan dengan meningkatnya kesadaran akan kelestarian
lingkungan karena mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Oleh para
pendukungnya, kerusakan dipandang bukan karena Revolusi Hijau tetapi karena
ekses dalam penggunaan teknologi yang tidak memandang kaidah-kaidah yang sudah
ditentukan. Kritik lain yang muncul adalah bahwa Revolusi Hijau tidak dapat
menjangkau seluruh strata negara berkembang karena ia tidak memberi dampak
nyata di Afrika.
Dampak positif
revolusi hijau
Produksi
padi dan gandum meningkat sehingga pemenuhan pangan (karbohidrat) meningkat.
Sebagai contoh: Indonesia dari pengimpor beras mampu swasembada dan bisa
mengekspor beras ke India.
Permasalahan dan
dampak negatif
1.
Penurunan
produksi protein, dikarenakan pengembangan serealia
(sebagai sumber karbohidrat) tidak diimbangi pengembangan pangan sumber protein
dan lahan peternakan diubah menjadi sawah.
2.
Penurunan
keanekaragaman hayati.
3.
Penggunaan
pupuk terus menerus menyebabkan ketergantungan tanaman pada pupuk.
35 Korban
demonstrasi 1966 Arief Rahman Hakim,
mahasiswa Universitas Indonesia yang gugur dalam aksi demonstrasi tahun 1966
mendapat gelar Pahlawan Ampera (Amanat
Penderitaan Rakyat) sebab gugur di saat memperjuangkan amanat rakyat
36. Dikeluarkannya supersemar
Tujuan dikeluarkannya Supersemar adalah untuk menstabilkan keadaan
negara yang kala itu sedang tidak stabil karena terjadi Gerakan 30 September
yang dimotori oleh PKI (Partai Komunis Indonesia).
Ada beberapa faktor yang melatar
belakangi lahirnya Supersemar, diantaranya:
1. Situasi negara secara umum dalam keadaan kacau dan genting
2. Untuk mengatasi situasi yang tak menentu akibat pemberontakan G 30 S/PKI
3. Menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Untuk memulihkan keadaan dan wibawa pemerintah.
1. Situasi negara secara umum dalam keadaan kacau dan genting
2. Untuk mengatasi situasi yang tak menentu akibat pemberontakan G 30 S/PKI
3. Menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Untuk memulihkan keadaan dan wibawa pemerintah.
37. Tentang TAP MPRS No.33
Setelah munculnya Supersemar, di Indonesia terjadi dualisme kepemimpinanyang
berarti adanya 2 pemimpin dalam satu negara.
Hingga pada 20 Februari 1967, Presiden Soekarno dipaksa untuk menyerahkan kekuasaan secara resmi kepada Soeharto dengan membuat memo pengunduran diri sebagai presiden RI. Memo tersebut yang kemudian dijadikan landasan hukum sidang istimewa MPRS (7-12 Maret 1967). Sidang tersebut menghasilkan Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang isinya pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno atas segala kekuasaan pemerintah negara dan mengangkat pengemban supersemar sebagai presiden. Dasar pengangkatan Soeharto sebagai pengemban Supersemar adalah hasil dari sidang umum, Tap MPRS No. IX/MPRS/1966.
Akhirnya pada tanggal 12 Maret 1967, Soeharto diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Dengan pelantikan tersebut, maka secara resmi terjadi pergantian pemerintahan dari masa Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) ke pemerintahan yang baru (masa Orde Baru).
Hingga pada 20 Februari 1967, Presiden Soekarno dipaksa untuk menyerahkan kekuasaan secara resmi kepada Soeharto dengan membuat memo pengunduran diri sebagai presiden RI. Memo tersebut yang kemudian dijadikan landasan hukum sidang istimewa MPRS (7-12 Maret 1967). Sidang tersebut menghasilkan Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang isinya pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno atas segala kekuasaan pemerintah negara dan mengangkat pengemban supersemar sebagai presiden. Dasar pengangkatan Soeharto sebagai pengemban Supersemar adalah hasil dari sidang umum, Tap MPRS No. IX/MPRS/1966.
Akhirnya pada tanggal 12 Maret 1967, Soeharto diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Dengan pelantikan tersebut, maka secara resmi terjadi pergantian pemerintahan dari masa Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) ke pemerintahan yang baru (masa Orde Baru).
38.
Pembentukan cabinet ampera
Pada tanggal 25 Juli 1966 Presiden Soekarno membubarkan Kabinet Dwikora
dan membentuk Kabinet Ampera. Berdasarkan Tap MPRS No. XIII Tahun 1966,
Presiden menugaskan pembentukan Kabinet Ampera kepada Letnan Jenderal Soeharto
sebagai Pengemban TAP MPRS No. IX tahun 1966. Sesuai dengan TAP MPRs tersebut
pula, di dalam melaksanakan tugas itu LetnanJenderal Soeharto telah mengadakan
konsultasi denngan pemimpin MPR dan DPRGR.Kabinet Ampera terdiri dari tiga
unsure; Pemimpin, yaitu PresidenPembantu Pimpinan, yang terdiri dari lima orang
Menteri Utama yang secara bersamaan merupakan Presidesium denan Letnan Jenderal
Soeharto, Menteri Utama bidang Hankam, sebagai Ketua PresidiumAnggota-anggota
cabinet, yang terdiri dari24 orang Menteri yang masing-masing memimpin
departemen dibawah koordinasi Presidium KabinetTugas pokok Kabinet Ampera
berdasarkan Tap MPRS No. XIII Tahun 1966,yang di kenal sebagai Dwidharma,
adalah mewujudkan ; 1. stabilitas politik 2. stabilitas
ekonomi Programnya adalah ; 1.memperbaiki peri kehidupan rakyat,
terutama dibidang sandang dan pangan 2.melaksanakan
pemilihan umum dalam batas waktu seperti dicantumkan dalam ketetapan MPRS No.
XI/MPRS/1966 3. melaksanakan politik luar negri yang
bebas aktif untuk kepentingan nasional sesuai dengan ketetapan MPRS No.
XI/MPRS/1966, dan 4. melanjutkan perjuangan anti
imperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya Keempat program itu disebut Catur
karya
39. Pemilu kedua tahun 1971
Pemilu
berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama
setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi
masyarakat.
Lima
besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada
tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan)
partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya. diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5
Juli 1971 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD
Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia.
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan
Karya
40.
Dibubarkannya KAMI sebab, menurut soekarno karena kejadian tahun 1966 yang
ditunggangi oleh KAMI menyebabkan politik Indonesia semakin runya
41. 3
Jendral yang bertemu Soekarno
TIGA JENDERAL yang berperan dalam pusaran peristiwa lahirnya Surat
Perintah 11 Maret 1966 –Super Semar–
muncul dalam proses perubahan kekuasaan dari latar belakang situasi yang khas
dan dengan cara yang khas pula. Melalui celah peluang yang juga khas, dalam
suatu wilayah yang abu-abu. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, jalan
pikiran dan karakter yang berbeda pula. Jenderal yang pertama adalah Mayor
Jenderal Basuki Rachmat, dari Divisi Brawijaya Jawa Timur dan menjadi panglimanya
saat itu. Berikutnya, yang kedua, Brigadir Jenderal Muhammad Jusuf, dari Divisi
Hasanuddin Sulawesi Selatan dan pernah menjadi Panglima Kodam daerah
kelahirannya itu sebelum menjabat sebagai menteri Perindustrian Ringan.
Terakhir, yang ketiga, Brigadir Jenderal Amirmahmud, kelahiran Jawa Barat dan
ketika itu menjadi Panglima Kodam Jaya.
42. sama
dengan 36
43. Tujuan
pemerintahan orde baru
Tujuan dari pemerintahan Orde
Baru1. Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama2. Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia3. Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen4. Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional gunamempercepat
proses pembangunan bangsa.
44.
Pelantikan Soeharto
45. Kebijakan pembangunan orde baru
Konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi akibat pelaksanaan pembangunan tidak akan bermakna apabila
tidak diimbangi dengan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, sejak
Pembangunan Lima Tahun Tahap III (1 April 1979-31 Maret 1984) maka pemerintahan
Orde Baru menetapkan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
1. pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat, khususnya pangan, sandang, dan perumahan;
2. pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. pemerataan pembagian
pendapatan;
4. pemerataan kesempatan
kerja;
5. pemerataan kesempatan berusaha;
6. pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum
wanita;
7. pemerataan penyebaran pembangunan
di seluruh wilayah tanah air; dan
8. pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
berpedoman pada TRILOGI PEMBANGUNAN dan DELAPAN JALUR
PEMERATAAN. Trilogy Pembangunan terdiri dari :
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Sejak Oktober 1966 pemerintah Orde Baru melakukan penataan
kembali kehidupan bangsa di segala bidang, meletakkan dasar-dasar untuk
kehidupan nasional yang konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum. Di
bidang ekonomi, upaya perbaikan dimulai dengan program stabilisasi dan
rehabilitasi ekonomi. Program ini dilaksanakan dengan skala prio ritas:
(1) pengendalian inflasi,
(2) pencukupan kebutuhan pangan,
(3) rehabilitasi prasarana ekonomi,
(4) peningkatan ekspor, dan
(5) pencukupan kebutuhan sandang
Pada permulaan orde baru, program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat.
(1) pengendalian inflasi,
(2) pencukupan kebutuhan pangan,
(3) rehabilitasi prasarana ekonomi,
(4) peningkatan ekspor, dan
(5) pencukupan kebutuhan sandang
Pada permulaan orde baru, program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat.